Marak ‘Rayap Besi’ di JPO, Pramono Minta Pelaku Dihukum: Fasilitas Publik Bukan Ladang Jarahan

Maraknya kasus pencurian besi di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jakarta kembali memantik kemarahan publik dan perhatian serius Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Aksi para pelaku yang dijuluki “rayap besi” itu bukan hanya merusak aset milik negara, tetapi juga secara langsung mengancam keselamatan pejalan kaki yang mengandalkan JPO sebagai sarana penyeberangan aman di tengah lalu lintas padat. Ketika pelat besi pijakan dan railing JPO hilang, yang tersisa bukan saja keroposnya infrastruktur, melainkan juga gambaran betapa lemahnya rasa memiliki terhadap fasilitas publik.

Sejumlah laporan menyebut pelat besi pijakan di JPO Sahabat, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, sampai railing besi di kawasan Ancol raib dipreteli berulang kali oleh pelaku pencurian. Bahkan di salah satu titik, pelat besi pada JPO dilaporkan hilang untuk ketiga hingga keempat kalinya, meninggalkan lantai yang bolong dan membahayakan warga yang melintas. Menyikapi situasi ini, Pramono menegaskan bahwa dirinya telah menginstruksikan jajaran terkait untuk memperketat pengawasan, memasang CCTV di hampir seluruh JPO, dan mendorong agar pelaku pencurian dihukum tegas. Di sisi lain, maraknya kasus seperti ini juga menyinggung soal tata kelola dan transparansi pengelolaan aset publik, sebagaimana pentingnya keteraturan dan akuntabilitas yang sering ditekankan pula dalam berbagai kebijakan privasi dan pengelolaan data seperti pada Rajapoker.

Pramono juga meminta Dinas Bina Marga untuk mengubah pendekatan desain JPO baru dengan tidak lagi mengandalkan material besi yang mudah dicuri. Ia mendorong penggunaan bahan alternatif seperti wooden press atau material lain yang tidak menarik bagi pelaku pencurian, sekaligus tetap aman dan kuat untuk pejalan kaki. Langkah ini dimaksudkan sebagai solusi jangka menengah agar JPO tidak lagi menjadi “ladang panen” bagi komplotan rayap besi yang selama ini memotong dan menjual kembali besi-besi tersebut ke pasar loak atau pengepul rongsokan.

Meski demikian, kebijakan mengganti material saja jelas tidak cukup. Maraknya pencurian besi di JPO dan infrastruktur lain seharusnya dibaca sebagai gejala sosial dan hukum yang lebih dalam: lemahnya pengawasan di titik-titik rawan, kemungkinan adanya jaringan penadah yang dibiarkan hidup, serta minimnya efek jera akibat penegakan hukum yang tidak konsisten. Dalam banyak kasus, pelaku yang tertangkap hanyalah eksekutor di lapangan, sementara jejaring pembeli dan penadah yang membuat aksi ini terus menguntungkan jarang tersentuh.

Fenomena “rayap besi” juga memperlihatkan paradoks kota besar: di satu sisi Jakarta ingin bertransformasi menjadi kota global dengan infrastruktur modern, tetapi di sisi lain masih bergelut dengan persoalan dasar berupa pencurian fasilitas umum. Praktik ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk perampasan hak kolektif warga atas ruang publik yang aman. Dalam kajian perkotaan dan tata kelola kota modern, keberadaan fasilitas pejalan kaki yang terawat dan aman menjadi salah satu indikator penting kualitas hidup dan kepatuhan terhadap prinsip kota berkelanjutan, sebagaimana banyak dibahas dalam literatur kebijakan perkotaan internasional.

Di ranah penegakan hukum, Pramono sudah menyatakan akan mendorong agar pelaku pencurian infrastruktur publik dikenai tindakan tegas. Namun “tegas” di sini tidak boleh berhenti pada narasi politik; yang dibutuhkan adalah proses hukum yang transparan, hukuman yang proporsional, dan publikasi kasus yang cukup sehingga memberi efek jera dan efek edukasi bagi masyarakat. Dalam pengertian umum, perusakan dan pencurian fasilitas umum dipandang sebagai tindak pidana yang merugikan masyarakat secara luas dan karenanya kerap diatur dengan ancaman hukuman lebih berat dibanding pencurian biasa, sesuatu yang juga tercermin dalam berbagai kajian hukum pidana dan laporan media global seperti CNN mengenai vandalisme dan perusakan infrastruktur publik. CNN

Pada akhirnya, seruan Pramono agar pelaku “rayap besi” dihukum harus dibaca sebagai bagian dari upaya lebih besar untuk menegakkan wibawa hukum dan rasa keadilan di ruang publik. Pemerintah daerah perlu memastikan tiga hal berjalan bersamaan: desain infrastruktur yang lebih tahan terhadap pencurian, sistem pengawasan yang efektif (CCTV, patroli, pelibatan warga), dan penegakan hukum yang tidak ragu menyasar pelaku maupun jaringan penadahnya. Tanpa kombinasi ketiganya, kasus pencurian besi JPO hanya akan menjadi berita yang berulang, sementara warga terus menanggung risiko melintas di atas jembatan yang secara perlahan “dimakan” rayap besi.

Beranda